Ketentuan Umum
Pengertian
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan : Adalah CV POSSIBLE TECHNOLOGY INDONESIA, perusahaan yang bergerak di bidang jasa produk digital.
Direksi: Terdiri dari Direktur utama dan Komanditer sebagaimana tertuang didalam akta pendirian Perusahaan.
Karyawan: Adalah tenaga kerja yang diterima dan dipekerjakan di Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Peraturan Perusahaan ini adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang baik, mengatur kewajiban dan hak karyawan terhadap Perusahaan ataupun sebaliknya sehingga terwujud ketenangan kerja dan produktivitas kerja maksimal yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Ruang Lingkup Peraturan Perusahaan
Peraturan Perusahaan ini mengatur hal-hal yang bersifat umum. Yang bersifat khusus dan halhal lain yang belum diatur dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur dengan Surat Keputusan Direksi.
Sepanjang suatu hal tidak diatur dalam Peraturan Perusahaan ini atau dalam peraturan lain yang dikeluarkan oleh perusahaan, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Last updated