Hak Karyawan Dan Kewajiban Karyawan
Hak Karyawan
Setiap karyawan berhak mendapatkan tugas dan pekerjaan sesuai dengan posisinya yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi.
Setiap karyawan berhak atas imbalan berupa gaji, tunjangan dan pendapatan lain yang ditetapkan sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
Setiap karyawan berhak atas waktu dan hari istirahat kerja serta cuti.
Setiap karyawan diikutsertakan dalam JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) sesuai undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1992.
Kewajiban Melaksanakan Tugas
Melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan.
Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan sesama karyawan perusahaan.
Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
Menggunakan dan memelihara barang-barang milik perusahaan dengan sebaik-baiknya.
Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.
Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya.
Tata Tertib Kerja
Setiap karyawan wajib memeriksa peralatan kerja masing-masing sebelum mulai bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.
Setiap karyawan wajib memelihara ketertiban dan kebersihan di tempat kerja, serta menjaga dan memelihara kondisi dan keselamatan barang inventaris yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Setiap karyawan wajib bersikap, berperilaku dan berpakaian yang pantas dan sopan. Bagi mereka yang bekerja pada bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya memerlukan keseragaman dan atau peralatan perlindungan diri, diharuskan memakai pakaian kerja dan alat pengaman yang telah ditentukan dan disediakan oleh perusahaan.
Apabila karyawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan karyawan dan atau Perusahaan harus segera melaporkan kepada atasannya atau bidang lain yang terkait.
Rahasia jabatan
Karyawan diwajibkan menyimpan semua rahasia yang bersangkutan dengan Perusahaan.
Karyawan tidak dibenarkan menyimpan di luar kantor, memperlihatkan kepada pihak ketiga atau membawa keluar catatan ataupun dokumen-dokumen yang bersifat rahasia tanpa ijin khusus dari Direksi.
Pada waktu pemutusan hubungan kerja semua surat-surat, catatan atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan dan perusahaan harus diserahkan oleh karyawan kepada atasannya.
Last updated