CV Possible Technology Indonesia
  • Peraturan
    • Ketentuan Umum
    • Hubungan Kerja
    • Hak Karyawan Dan Kewajiban Karyawan
    • Larangan Bagi Karyawan
    • Jabatan
    • Pengembangan Kemampuan Karyawan
    • Penggajian
    • Kesejahteraan
    • Waktu kerja dan Jam Kerja
    • Cuti
    • Sanksi
    • Pemutusan Hubungan Kerja
    • Hari Libur Nasional 2023 Resmi Pemerintah
    • Penutup
  • SOP
    • Pengajuan Lembur
    • Pengajuan Cuti Tahunan
    • Absensi
    • Kode Grup / Pesanan
    • Buat Grup Client
    • Ideal Screen Size for Responsive Design
Powered by GitBook
On this page
  • Penetapan Gaji
  • Komponen Gaji
  • Pembayaran Gaji
  • Gaji Selama Sakit Berkepanjangan
  1. Peraturan

Penggajian

Penetapan Gaji

  1. Direksi menetapkan sistem dan peraturan penggajian yang berlaku di Perusahaan dan diatur dalam ketentuan tersendiri

  2. Kenaikan gaji karyawan ditetapkan oleh Direksi dan dilakukan satu kali setiap tahun.

  3. Besar kenaikan gaji merujuk pada laju inflasi, prestasi & kondite karyawan serta kemampuan perusahaan.

Komponen Gaji

  1. Komponen gaji karyawan terdiri atas:

  2. Gaji pokok merupakan besaran gaji minimal apabila karyawan melakukan pekerjaan sesuai jam kerja yang telah ditentukan perusahaan.

  3. Upah Lembur merupakan besaran tambahan upah yang dikalkulasi sesuai ketentuan perusahaan apabila karyawan diharuskan mengerjakan pekerjaan tambahan diluar jam kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan.

  4. Tunjangan BPJS Kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  5. Bonus merupakan tambahan upah yang dihitung berdasarkan tugas dan tanggung jawab, prestasi, inovasi, dan omset perusahaan.

Pembayaran Gaji

Gaji karyawan dibayarkan selambatnya pada hari kerja pertama pada bulan berikutnya.

Gaji Selama Sakit Berkepanjangan

  1. Yang dimaksud dengan gaji selama sakit berkepanjangan adalah gaji yang dibayarkan pada karyawan yang mengalami sakit yang lama dan terus menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

  2. Besarnya pembayaran gaji tersebut berpedoman pada Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 93 yang besarnya sebagai berikut :

PreviousPengembangan Kemampuan KaryawanNextKesejahteraan

Last updated 2 years ago