Kesejahteraan
Makan Siang
Makan siang diberikan kepada karyawan yang melakukan pekerjaan di kantor perusahaan pada hari kerja.
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Sesuai Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)
Program JAMSOSTEK yang diikuti oleh Perusahaan adalah: jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua dalam hubungan kerja.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Yang berhak mendapat Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah Karyawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut:
Pinjaman
Untuk meringankan beban Karyawan, Perusahaan memberikan bantuan keuangan berupa pinjaman tanpa bunga bagi Karyawan untuk keperluan yang dianggap penting dan mendesak.
Pinjaman diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 6 bulan berturut-turut.
Besarnya pinjaman maksimal adalah 3 kali gaji Pokok dan harus lunas paling lambat dalam jangka waktu 6 bulan.
Pinjaman dapat diberikan atau ditolak oleh Direksi tergantung kondisi keuangan perusahaan.
Permintaan pinjaman berikutnya akan diproses apabila pinjaman sebelumnya telah dibayar lunas seluruhnya sebelum permohonan baru diajukan.
Last updated