Cuti
Cuti Tahunan
Karyawan berhak cuti selama 12 hari kerja setelah bekerja minimum 12 bulan berturut-turut dengan mendapat gaji penuh.
Hak cuti tahunan karyawan diberikan dalam batas waktu 1 tahun setelah hari jatuhnya cuti.
Hak cuti yang tidak diambil setelah 1 tahun dari hari jatuhnya cuti akan diuangkan dan ditambahkan pada komponen gaji.
Perusahaan akan memberitahu karyawan apabila tiba hari jatuhnya cuti.
Bagi karyawan yang sakit berkepanjangan lebih dari 3 bulan maka kepada yang bersangkutan tidak dapat diberikan hak cuti tahunan.
Last updated