Cuti

Cuti Tahunan

  1. Karyawan berhak cuti selama 12 hari kerja setelah bekerja minimum 12 bulan berturut-turut dengan mendapat gaji penuh.

  2. Hak cuti tahunan karyawan diberikan dalam batas waktu 1 tahun setelah hari jatuhnya cuti.

  3. Hak cuti yang tidak diambil setelah 1 tahun dari hari jatuhnya cuti akan diuangkan dan ditambahkan pada komponen gaji.

  4. Perusahaan akan memberitahu karyawan apabila tiba hari jatuhnya cuti.

  5. Bagi karyawan yang sakit berkepanjangan lebih dari 3 bulan maka kepada yang bersangkutan tidak dapat diberikan hak cuti tahunan.

Last updated