CV Possible Technology Indonesia
  • Peraturan
    • Ketentuan Umum
    • Hubungan Kerja
    • Hak Karyawan Dan Kewajiban Karyawan
    • Larangan Bagi Karyawan
    • Jabatan
    • Pengembangan Kemampuan Karyawan
    • Penggajian
    • Kesejahteraan
    • Waktu kerja dan Jam Kerja
    • Cuti
    • Sanksi
    • Pemutusan Hubungan Kerja
    • Hari Libur Nasional 2023 Resmi Pemerintah
    • Penutup
  • SOP
    • Pengajuan Lembur
    • Pengajuan Cuti Tahunan
    • Absensi
    • Kode Grup / Pesanan
    • Buat Grup Client
    • Ideal Screen Size for Responsive Design
Powered by GitBook
On this page
  1. Peraturan

Cuti

Cuti Tahunan

  1. Karyawan berhak cuti selama 12 hari kerja setelah bekerja minimum 12 bulan berturut-turut dengan mendapat gaji penuh.

  2. Hak cuti tahunan karyawan diberikan dalam batas waktu 1 tahun setelah hari jatuhnya cuti.

  3. Hak cuti yang tidak diambil setelah 1 tahun dari hari jatuhnya cuti akan diuangkan dan ditambahkan pada komponen gaji.

  4. Perusahaan akan memberitahu karyawan apabila tiba hari jatuhnya cuti.

  5. Bagi karyawan yang sakit berkepanjangan lebih dari 3 bulan maka kepada yang bersangkutan tidak dapat diberikan hak cuti tahunan.

PreviousWaktu kerja dan Jam KerjaNextSanksi

Last updated 2 years ago