Waktu kerja dan Jam Kerja
Hari Kerja dan Jam Kerja
Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan perusahaan, waktu kerja diatur sebagai berikut:
Perusahaan menetapkan 6 hari kerja dengan rincian sebagai berikut:
Hari Libur
Hari libur Perusahaan adalah hari libur resmi yang ditentukan pemerintah dan hari lain yang dinyatakan libur oleh Perusahaan.
Pada hari libur resmi/hari raya yang ditetapkan oleh Pemerintah, karyawan dibebaskan untuk tidak bekerja dengan mendapat gaji penuh.
Upah Lembur
Tambahan upah lembur akan dibayarkan bersama gaji karyawan setiap bulannya.
Besarnya upah lembur perjam dibayarkan berdasarkan perhitungan berikut
Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah Penuh
Berdasarkan UU No 13 tahun 2003 pasal 93, dalam hal-hal penting, karyawan dapat diberi ijin untuk tidak hadir pada hari kerjanya tanpa dipotong cuti, dengan mendapat upah penuh yaitu untuk keperluan-keperluan sebagai berikut:
Tidak Hadir Tanpa Ijin/Mangkir
Karyawan yang tidak hadir pada hari kerjanya tanpa ijin atau tanpa memberitahukan atasannya, dianggap tidak hadir tanpa ijin / mangkir dan dapat diberi surat peringatan.
Jumlah hari ketidakhadiran karena mangkir akan mengurangi komponen gaji.
Last updated