CV Possible Technology Indonesia
  • Peraturan
    • Ketentuan Umum
    • Hubungan Kerja
    • Hak Karyawan Dan Kewajiban Karyawan
    • Larangan Bagi Karyawan
    • Jabatan
    • Pengembangan Kemampuan Karyawan
    • Penggajian
    • Kesejahteraan
    • Waktu kerja dan Jam Kerja
    • Cuti
    • Sanksi
    • Pemutusan Hubungan Kerja
    • Hari Libur Nasional 2023 Resmi Pemerintah
    • Penutup
  • SOP
    • Pengajuan Lembur
    • Pengajuan Cuti Tahunan
    • Absensi
    • Kode Grup / Pesanan
    • Buat Grup Client
    • Ideal Screen Size for Responsive Design
Powered by GitBook
On this page
  • Penggunaan Milik Perusahaan
  • Pencegahan Bahaya Kebakaran
  • Larangan Menerima Pemberian
  • Kerja Rangkap Di Luar Perusahaan
  1. Peraturan

Larangan Bagi Karyawan

Penggunaan Milik Perusahaan

  1. Setiap karyawan dilarang menyalahgunakan, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan data, fasilitas, barang, dokumen atau surat berharga milik perusahaan.

  2. Setiap karyawan dilarang membawa ke luar lingkungan Perusahaan barang Inventaris tanpa ijin tertulis dari penanggungjawab.

  3. Setiap karyawan dilarang menggunakan barang inventaris untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lainnya, selain kepentingan Perusahaan.

  4. Yang dimaksud dengan barang inventaris di atas termasuk barang-barang bekas pakai atau barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.

Pencegahan Bahaya Kebakaran

  1. Setiap karyawan tidak boleh merokok di tempat-tempat yang dilarang merokok yang ditentukan oleh Perusahaan.

  2. Setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran di lingkungan Perusahaan.

  3. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas sehingga menimbulkan kerugian akan dikenakan hukuman pemutusan hubungan kerja, tanpa mengurangi kewajiban untuk membayar segala kerugian berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan Menerima Pemberian

  1. Setiap karyawan dilarang meminta komisi dari pembelian atau jasa untuk kepentingan pribadi.

  2. Setiap karyawan dilarang untuk meminta atau menerima hadiah yang diketahui atau diduga ada hubungannya dengan kedudukan atau jabatan karyawan di Perusahaan atau hadiah tersebut merupakan imbalan langsung maupun tak langsung dari pelaksanaan tugas Perusahaan

  3. Yang dimaksud hadiah dalam ayat di atas adalah pemberian dalam bentuk uang, barang maupun fasilitas dan lain sebagainya termasuk pemberian potongan harga dan komisi.

Kerja Rangkap Di Luar Perusahaan

Setiap karyawan dilarang memiliki usaha, menjadi Direksi, Komisaris atau Pimpinan perusahaan lain yang ada kaitan dengan bidang usaha perusahaan dan atau bidang usaha yang dapat menimbulkan conflict of interest, kecuali mendapat ijin dari Direksi.

PreviousHak Karyawan Dan Kewajiban KaryawanNextJabatan

Last updated 2 years ago